Mahkamah Konstitusi mempunyai kewengan dan kewajiban sebagai berikut :
Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai:
- Pengujian undang-undang terhadap UndangUndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
- Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pembubaran partai politik;
- Perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau
- Pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.
Demikian semoga bermanfaat, apabila ada pertanyaan, kritik dan saran bisa menghubungi di :
Kantor Hukum
Dang & Partner
Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum
Dang Tendi
Satriadi, SH
Advokat
Office :
Green Village Blok C No. 7 Jl. Kaliabang,
Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi
HP : 082218722913
|
Terimakasih!