Judicial Review adalah pengujian suatu peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan, dalam hal ini di Negara Republik Indonesia pengujian Undang - Undang terhadap Undang Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, dan yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final adalah Mahkamah Konstitusi.
Seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 huruf a Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi :
Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai : a. Pengujian undang undang terhadap Undang Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat telah mengalami beberapa kali pengujian di Mahkamah Konstitusi, dan untuk lebih lengkapnya kami sajikan dalam tabel dibawah ini :
Pasal Yang Diuji
|
Nomor Putusan
|
Amar Putusan
|
Menyatakan
Permohonan Para Pemohon Tidak Dapat Diterima
|
||
Pasal 16
;
Advokat tidak dapat dituntut baik secara
perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik
untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
|
Menyatakan
:
1.
Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
1.1 Pasal 16 Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan
dengan Undang Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang
tidak dimaknai Advokat tidak dapat
dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya
dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam maupun diluar
sidang pengadilan.
1.2 Pasal 16 Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan
klien dalam maupun diluar sidang pengadilan.
2.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
|
|
Pasal 28
ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 32 ayat (4)
|
Menyatakan
:
Permohonan
para pemohon sepanjang mengenai pengujian pasal 28 ayat (1) dan pasal 32 ayat
(4) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288)
tidak dapat diterima.
Menolak
permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.
|
|
Pasal 28
ayat (1), Pasal 32 ayat (3), (4)
|
Menyatakan
permohonan para pemohon tidak dapat diterima
|
|
Pasal 28
ayat (1) :
Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat |
Menyatakan
permohonan para pemohon tidak dapat diterima
|
|
Pasal 4
ayat (1) :
Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut
agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka
Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
|
·
Menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk
sebagian
·
Menyatakan pasal 4 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) adalah
bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dipenuhi syarat bahwa frasa “ di sidang terbuka Pengadilan
Tinggai di wilayah domisilinya “ tidak dimaknai bahwa “ Pengadilan Tingg atas
perintah undang undang wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum
menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi advokat
yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
sejak amar putusan ini diucapkan.
·
Menyatakan pasal 4 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “ di sidang terbuka Pengadilan
Tinggai di wilayah domisilinya “ tidak dimaknai bahwa “ Pengadilan Tingg atas
perintah undang undang wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum
menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi advokat
yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
sejak amar putusan ini diucapkan.
·
Menyatakan apabila setelah jangka waktu 2 (dua) tahun
Organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) UU Advokat
belum juga terbentuk, maka perselisihan tentang organisasi advokat yang sah
diselesaikan melalui peradilan umum.
·
Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya
·
Memerintahkan pemuatan amar putusan ini dalam Beritan
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
|
|
Pasal 32
ayat (3) :
Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). |
Menyatakan
permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijek verklaard)
|
|
Pasal 4
ayat (1), ayat (4), Pasal 28 ayat (1), ayat (3), pasal 32 ayat (4)
|
Menyatakan
permohonan para Pemohon ditolak untuk seluruhnya.
|
|
Pasal 32
ayat (1) :
Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. |
Menyatakan
permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijek verklaard)
|
|
Pasal 31 :
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah. |
·
Menyatakan permohoanan para pemohon dikabulkan
·
Menyatakan pasal 31 Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945
·
Menyatakan pasal 31 Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
·
Memerintahkan pemuatan amar putusan ini dalam Beritan
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
|
|
Penjelasan
pasal 2 ayat (1) :
yang dimaksud dengan " berlatar belakang pendidikan tinggi hukum "adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian |
Menolak
permohonan para pemohon untuk seluruhnya
|
Demikian semoga bermanfaat, apabila ada pertanyaan, kritik dan saran bisa menghubungi di :
Kantor Hukum
Dang & Partner
Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum
Dang Tendi
Satriadi, SH
Advokat
Office :
Green Village Blok C No. 7 Jl. Kaliabang,
Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi
HP : 082218722913
|
Terimakasih!