Saturday, July 9, 2016

Bolehkah Marketing Mewakili Developer Mengadakan Perjanjian Dengan Pembeli Rumah?

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.*)

Dengan demikian PT/Perseroan adalah
  • Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal
  • Didirikan berdasarkan perjanjian
  • Melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
Artinya suatu PT/Perseroan harus didirikan lebih dari 1 (satu) orang dengan dasar perjanjian dan modal dasarnya terbagi  dalam bentuk saham.

Sedangkan organ dari suatu perseroan fungsi dan wewenangnya, supaya lebih jelas bisa kita lihat dalam tabel dibawah ini :

Organ Perseroan
Keterangan
Rapat Umum Pemegan Saham (RUPS)
Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Direksi
Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Dewan Komisaris
Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Jadi dengan demikian sudah jelas yang berhak mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah Direksi. Apakah wewenang ini bisa dilimpahkan?

Berdasarkan Pasa 103 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas  yang berbunyi sebagai berikut :

Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

Dengan demikian apabila kita membeli rumah dari Developer/Pengembang perumahan dan mengadakan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dengan karyawan Developer/Pengembang atau bukan karyawan, sah dengan syarat karyawan atau orang itu harus mempunyai surat kuasa dari Direksi Developer/Pengembang tersebut yang isinya menyatakan memberikan wewenang untuk dan atas nama developer untuk mengadakan perjanjian pengikatan jual beli dengan pembeli rumah.

Bahwa secara hukum Surat Kuasa boleh tertulis maupun lisan, akan tetapi dalam hal pemberian kuasa dari Direksi suatu Perseroan kepada orang lain, Surat Kuasa itu haruslah tertulis!

Tapi perlu diperhatikan biasanya tidak hanya mengadakan PPJB tapi biasanya sekaligus dengan pembayaran dan pembayaran pajak-pajak yang harus dibayar, makanya sangatlah penting Surat Kuasa dari Direksi ini agar diperhatikan isi dari Surat Kuasa tersebut.

Mengenai pajak-pajak yang dikenakan dalam pembelian rumah bisa dibaca lebih lanjut di artikel yang berjudul Langkah Hukum Yang Bisa Ditempuh Apabila Membeli Rumah Dari Developer Pajaknya Tidak Disetor Developer.

Demikian semoga bermanfaat, apabila ada pertanyaan, kritik dan saran bisa menghubungi di :


     Kantor Hukum
   Dang & Partner
    Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum



Dang Tendi Satriadi, SH
Advokat



    Office :
    Green Village Blok C No. 7 Jl. Kaliabang, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi
   HP : 082218722913


Terimakasih!

Dasar Hukum :

Contact Form

Name

Email *

Message *