Monday, July 4, 2016

Status Hukum Nikah Siri Part III : Status Hukum Nikah Siri Menurut Hukum Islam/Syari'at Islam & Hukum Negara Republik Indonesia

Suatu pernikahan dikatakan sah secara Hukum Islam/Syari'at Islam apabila telah memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan, begitu juga dalam Hukum Negara Republik Indonesia khususnya dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam.

Dengan begitu antara Hukum Islam/Syari'at Islam dengan Hukum Negara Republik Indonesia khususnya dalam  Kompilasi Hukum Islam tidak ada pertentangan mengenai sahnya suatu pernikahan. Lalu bagaiman dengan status hukum Nikah Siri?

Nikah Siri secara bahasa diartikan sebagai Nikah Rahasia atau Pernikahan yang sengaja disembunyikan supaya tidak diketahui oleh orang lain. Meskipun sekarang Nikah Siri mengalami pergeseran arti yaitu sering diartikan sebagai Nikah Agama atau Nikah tanpa surat atau Nikah yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)/Pegawai Pencatat Nikah.

Kalau Nikah Siri diartikan sebagai Nikah Agama atau Nikah yang tidak dicatat di KUA/Pegawai Pencatat Nikah tetapi secara rukun dan syarat nikah telah terpenuhi, pernikahan itu sah, akan tetapi secara bahasa maupun istilah tidak layak suatu pernikahan yang telah memenuhi rukun dan syarat nikah dikatakan sebagai Nikah Siri, lebih pantas dan lebih tepat disebut sebagai Nikah Secara Hukum Islam/Nikah Secara Syari'at Islam

Prinsip yang utama sah tidaknya suatu pernikahan adalah telah dipenuhinya semua rukun dan syarat nikah, begitu juga dalam  Kompilasi Hukum Islam, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam, hanya saja dengan tujuan agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.

Pencatat perkawinan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah dan perkawinan tersebut harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah, jika tidak pernikahan/perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dengan demikian jelas meskipun secara rukun dan syarat nikah telah terpenuhi, akan tetapi tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah, maka secara Hukum Negara Republik Indonesia  khususnya dalam  Kompilasi Hukum Islam pernikahan/perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.

Meskipun tidak mempunyai kekuatan hukum, tetapi pernikahan/perkawinan tersebut sah hanya saja belum dicatatkan, dan dalam  Kompilasi Hukum Islam, demi menjamin kepastian hukum dan mempunyai kekuatan hukum, pernikahan/perkawinan yang telah memenuhi rukun dan syarat tetapi belum dicatatkan bisa mengajukan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama untuk memperoleh Akta Nikah.

Itsbat berasal dari bahasa Arab yang berarti penetapan, pengukuhan , pengiyaan, sedangkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.

Dengan demikian secara Hukum Islam/Syari'at Islam, suatu perkawinan/pernikahan dinyatakan sah apabila telah terpenuhi semua rukun dan syarat nikah dan secara Hukum Negara Republik Indonesia khususnya dalam  Kompilasi Hukum Islam, suatu perkawinan/pernikahan sah apabila dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing tetapi dengan tujuan agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat, Pencatat perkawinan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah dan perkawinan tersebut harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. 

Bagaimana dengan Nikah Siri?

Sesuai dengan prinsip suatu pernikahan dikatakan sah menurut Hukum Islam/Syari'at Islam apabila pernikahan itu telah memenuhi rukun dan syarat nikah. Akan tetapi ada satu hal apabila pernikahan itu telah memenuhi syarat dan rukun nikah mengapa harus dikatakan Nikah Siri? Lebih bijak dan lebih tepat dikatan Nikah menurut Hukum Islam/Syari'at Islam! Karena secara bahasa arti dari Nikah Siri adalah Pernikahan yang sengaja disembunyikan supaya tidak diketahui oleh orang lain.

Padahal sangat jelas dalam Islam apabila kita mengadakan suatu pernikahan disunatkan untuk diumumkan dan diadakan walimah secara wajar dan sesuai dengan kemampuan, yang bisa diartikan sebagai pernikahan tersebut tidaklah disembunyiakan malah sebaliknya pernikahan tersebut supaya diketahui orang lain! Dan juga supaya menghindari fitnah dikemudian hari!

Perhatikan hadits-hadits berikut ini :

Siti Aisyah berkata, Rasulullah saw bersabda: "Umumkanlah pernikahan itu, dan jadikanlah tempat mengumumkannya di mesjid-mesjid, dan tabuhlah rebana-rebana" (HR. Tumrmudzi).

Dari Anas bin Malik,ia berkata:”Sesungguhnya Rasululloh SAW mengadakan walimah ketika menikah dengan Shofiah dengan makanan gandum dan kurma.” (HR Ibnu Majah)

Dari Anas bin Malik,ia berkata:”Aku tiada pernah melihat Rasululloh SAW melakukan walimah untuk istri-istrinya seperti yang beliau lakukan dalam walimahan ketika menikah dengan Zainab,yaitu beliau menyembelih seekor kibas (domba).” (HR Ibnu Majah)

Dari Anas bin Malik,ia berkata:”Sesungguhnya Rasululloh Saw melihat pada Abdurrohman bin Auf terdapat bekas minyak wangi, lalu Nabi bertanya :”Ada apa gerangan? Mengapa kamu melakukan ini?” Lalu Abdurrohman menjawab:”Wahai Rasululloh SAW,saya telah nikah dengan seorang perempuan dengan mahar sekeping emas!” Lalu Rasululloh SAW menyahut;”Semoga ALLOH SWT memberikan barokah kepada kamu dan adakan walimah walaupun dengan menyembelih seekor hewan kibas (domba)!” (HR Ibnu Majah)

Dengan demikian apabila yang dimaksud dengan Nikah Siri adalah sesuai dengan arti secara bahasa yaitu Pernikahan yang sengaja disembunyikan supaya tidak diketahui oleh orang lain, maka pernikahan itu tdaklah sesuai dengan Hukum Islam/Syari'at Islam.

Untuk selanjutnya kita bisa artikel selanjutnya mengenai alasan-alasan mengapa suatu pernikahan yang telah memenuhi syarat dan rukun nikah sebagiamana ketentuan dalam Hukum Islam/Syariat Islam, tapi belum dicatatkan di Kantor Urusan Agama/Pegawai Pencatat Pernikahan, harus dilakukan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama.
Demikian semoga bermanfaat, apabila ada pertanyaa, kritik dan saran bisa menghubungi di :


     Kantor Hukum
   Dang & Partner
    Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum



Dang Tendi Satriadi, SH
Advokat



    Office :
    Green Village Blok C No. 7 Jl. Kaliabang, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi
   HP : 082218722913


Terimakasih!

Contact Form

Name

Email *

Message *