Monday, June 27, 2016

Jangka Waktu Maksimal Masa Penahanan Di Kepolisian, Kejaksaan Dan Pengadilan

Apabila seseorang ditahan di kepolisian kemudian dilanjutkan di kejaksaan dan seterusnya, adakah jangka waktu maksimal bagi orang itu untuk dilakukan penahanan? Bila ada berapa lamakah waktu maksimal penahanannya? Bagaimana kalau sampai batas waktu maksimal sudah tercapai sedangkan kasusnya belum selesai, apakah masih tetap ditahan atau dibebaskan? Untuk menjawab semua itu terlebih dahulu perlu kita ketahui apa itu penahanan.

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. *)

Dengan demikian orang yang bisa ditahan adalah orang yang statusnya telah menjadi tersangka dan/atau terdakwa dan yang berwenang melakukan penahanan orang tersebut adalah penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya.

Apakah setiap pelaku tindak pidana semuanya bisa dikenakan tindakan penahanan?

Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:

  • tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; 
  • tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undangundang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambähan Lembaran Negara Nomor 3086). *)
Apa maksud dari kalimat penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu?

Jenis penahanan dapat berupa: 

  • penahanan rumah tahanan negara; 
  • penahanan rumah; 
  • penahanan kota. *)


Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. 

Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan. 

Dan mengenai jangka waktu penahanan untuk lebih jelas dan mudah dimengerti disajikan dalam bentuk tabel berikut ini :

Tingkat Penahanan
Yang Berwenang Melakukan Penahanan
Dasar Hukum
Jangka Waktu  Penahanan
Perpanjangan Jangka Waktu Penahanan
Penyidikan
Penyidik,
dapat diperpanjang oleh penuntut umum
KUHAP, Pasal 24
20 hari
40 hari
Penuntutan
Penuntut Umum,
dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri
KUHAP, Pasal 25
20 hari
30 hari
Pengadilan Negeri
Hakim Pengadilan Negeri, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri
KUHAP, Pasal 26
30 hari
60 hari
Pengadilan Tinggi
Hakim Pengadilan Tinggi, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
KUHAP, Pasal 27
30 hari
60 hari
Mahkamah Agung
Hakim Mahkamah Agung, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung
KUHAP, Pasal 28
50 hari
60 hari

Bahwa dalam tingkat Penyidikan maksimal jangka waktu penahanan adalah 60 hari, di tingkat Penuntutan 50 hari, ditingkat Pengadilan Negeri 90 hari, ditingkat Pengadilan Tinggi 90 hari dan ditingakat Mahkamah Agung adalah 110 hari. Setelah jangka waktu tersebut meskipun perkara belum selesai diperiksa atau belum diputus, maka tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Demikian semoga bermanfaat, apabila ada pertanyaan,, kritik dan saran bisa menghubungi di :


     Kantor Hukum
   Dang & Partner
    Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum



Dang Tendi Satriadi, SH
Advokat



    Office :
    Green Village Blok C No. 7 Jl. Kaliabang, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi
   HP : 082218722913


Terimakasih!

Dasar Hukum :

*) KUHAP (Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana)

Contact Form

Name

Email *

Message *