Apabila seseorang ditahan di kepolisian kemudian dilanjutkan di kejaksaan dan seterusnya, adakah jangka waktu maksimal bagi orang itu untuk dilakukan penahanan? Bila ada berapa lamakah waktu maksimal penahanannya? Bagaimana kalau sampai batas waktu maksimal sudah tercapai sedangkan kasusnya belum selesai, apakah masih tetap ditahan atau dibebaskan? Untuk menjawab semua itu terlebih dahulu perlu kita ketahui apa itu penahanan.
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh
penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. *)
Dengan demikian orang yang bisa ditahan adalah orang yang statusnya telah menjadi tersangka dan/atau terdakwa dan yang berwenang melakukan penahanan orang tersebut adalah penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya.
Apakah setiap pelaku tindak pidana semuanya bisa dikenakan tindakan penahanan?
Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang
melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak
pidana tersebut dalam hal:
- tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
- tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undangundang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambähan Lembaran Negara Nomor 3086). *)
Jenis penahanan dapat berupa:
- penahanan rumah tahanan negara;
- penahanan rumah;
- penahanan kota. *)
Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka
atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala
sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di
sidang pengadilan.
Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau
terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang
ditentukan.
Dan mengenai jangka waktu penahanan untuk lebih jelas dan mudah dimengerti disajikan dalam bentuk tabel berikut ini :
Tingkat
Penahanan
|
Yang
Berwenang Melakukan Penahanan
|
Dasar
Hukum
|
Jangka
Waktu Penahanan
|
Perpanjangan
Jangka Waktu Penahanan
|
Penyidikan
|
Penyidik,
dapat
diperpanjang oleh penuntut umum
|
KUHAP,
Pasal 24
|
20
hari
|
40
hari
|
Penuntutan
|
Penuntut
Umum,
dapat
diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri
|
KUHAP,
Pasal 25
|
20
hari
|
30
hari
|
Pengadilan
Negeri
|
Hakim
Pengadilan Negeri, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri
|
KUHAP,
Pasal 26
|
30
hari
|
60
hari
|
Pengadilan
Tinggi
|
Hakim
Pengadilan Tinggi, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
|
KUHAP,
Pasal 27
|
30
hari
|
60
hari
|
Mahkamah
Agung
|
Hakim
Mahkamah Agung, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung
|
KUHAP,
Pasal 28
|
50
hari
|
60
hari
|
Bahwa dalam tingkat Penyidikan maksimal jangka waktu penahanan adalah 60 hari, di tingkat Penuntutan 50 hari, ditingkat Pengadilan Negeri 90 hari, ditingkat Pengadilan Tinggi 90 hari dan ditingakat Mahkamah Agung adalah 110 hari. Setelah jangka waktu tersebut meskipun perkara belum selesai diperiksa atau belum diputus, maka tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Demikian semoga bermanfaat, apabila ada pertanyaan,, kritik dan saran bisa menghubungi di :
Kantor Hukum
Dang & Partner
Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum
Dang Tendi
Satriadi, SH
Advokat
Office :
Green Village Blok C No. 7 Jl. Kaliabang,
Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi
HP : 082218722913
|
Terimakasih!
Dasar Hukum :
*) KUHAP (Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana)