Lembur adalah pekerjaan yang dikerjakan di luar waktu kerja*), sedangkan yang dimaksud dengan Waktu Kerja Lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan)
jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1
(satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi
yang ditetapkan Pemerintah.**)
Dasar hukum dari kerja lembur adalah pasal 78 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut :
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Dengan demikian syarat kerja lembur adalah :
- Ada Persetujuan pekerja/buruh yang akan kerja lembur
- Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
- Pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur :
(1) Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
(2) Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.
Sedangakan cara perhitungan upah kerja lembur adalah sebagai berikut :
- Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan, upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan
- Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
- Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
- Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum setempat.
- Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100% (seratus perseratus) dari upah.
- Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari keseluruhan upah.
a. apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja:
a.1. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah
sejam;
a.2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah
sejam.
b. apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk
waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka:
b.1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah
sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan
dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam;
b.2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima)
jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan
jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
c. apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk
waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah
kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam
kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali
upah sejam.
Demikian semoga bermanfaat, apabila ada pertanyaan, kritik dan saran bisa menghubungi di :
Kantor Hukum
Dang & Partner
Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum
Dang Tendi
Satriadi, SH
Advokat
Office :
Green Village Blok C No. 7 Jl. Kaliabang,
Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi
HP : 082218722913
|
Terimakasih!
Dasar Hukum :