Friday, July 29, 2016

Amnesty Pajak Part I : Definisi Umum

Amnesty adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.*)

Pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya. *)

Jadi yang dimaksud dengan Amnesty Pajak adalah pengampunan pajak.


Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pengampunan pajak diberikan kepada Wajib Pajak (orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan) melalui pengungkapan harta [akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia] yang dimilikinya dalam surat pernyataan harta untuk Pengampunan Pajak (surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang [ jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta ], nilai Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan [sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.] ), kecuali Wajib Pajak yang sedang :

a. dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
b. dalam proses peradilan; atau
c. menjalani hukuman pidana,
atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), tidak diberikan pengampunan pajak.

Pengampunan Pajak meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan (Pajak Penghasilan/PPh dan Pajak Pertambahan Nilai/PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah/PPNBM) sampai dengan akhir Tahun Pajak (jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender) Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak.

Data dan informasi (sistem administrasi data dan informasi Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pengampunan Pajak yang dikelola oleh Menteri) yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Menteri (menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara), Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya mengenai tatacara pengajuan amnesty pajak bisa dibaca di artikel Amnesty Pajak Part II : Prosedur Pengajuan Amnesty Pajak.

Demikian semoga bermanfaat, apabila ada pertanyaan, kritik dan saran bisa menghubungi di :


     Kantor Hukum
   Dang & Partner
    Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum



Dang Tendi Satriadi, SH
Advokat



    Office :
    Green Village Blok C No. 7 Jl. Kaliabang, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi
   HP : 082218722913


Contact Form

Name

Email *

Message *