Thursday, July 7, 2016

Berapa Lama Masa Jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT)?

Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.*)


Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:

  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain;
  • Lembaga Adat;
  • Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan;
  • RT/RW;
  • Karang Taruna; dan 
  • Lembaga Kemasyarakatan lainnya.

Jadi Rukun Tetagga/RT termasuk lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dengan tujuan pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Pengurus Rukun Tetangga/RT tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya misalnya Pengurus Rukun Warga/RW, Aparat Desa/Kelurahan dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.

Hal lain yang terkait dengan Rukun Tetangga/RT diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing Kota/Kabupaten misalnya disini dicontohkan di daerah Kota Bekasi  yaitu sebagai berikut :

Pembentukan Lembaga RT dan RW dimaksudkan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Lurah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsifungsi Pemerintahan.

Pembentukan RT dan RW bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: 
  • peningkatan pelayanan masyarakat; 
  • peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan; 
  • pengembangan kemitraan; 
  • pemberdayaan masyarakat; dan 
  • pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Tugas RT dan RW dalam membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan adalah: 
  • membantu menjalankan dan meningkatkan tugas pelayananan kepada warga yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah; 
  • memelihara kerukunan hidup warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat; 
  • menyusun rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakan kesadaran masyarakat dalam bergotong royong.

Untuk melaksanakan Tugas, RT dan RW mempunyai fungsi: 
  • pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; 
  • pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga; 
  • penanganan masalah-masalah sosial masyarakat; 
  • pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; 
  • penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya; f. mediasi komunikasi, informasi, sosialisasi antara Kelurahan dengan masyarakat; 
  • sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan warga yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

RT dan RW  mempunyai kewajiban: 
  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  • menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait; 
  • menaati peraturan perundang-undangan; 
  • menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat; dan 
  • membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Syarat-syarat pembentukan suatu Rukun Tetangga :
  • Jumlah Kepala Keluarga minimla berjumlah 30 (tiga puluh) Kepala Keluarga
  • Khusus untuk Pemekaran RT dilaksanakan melalui rapat RT yang dipimpin oleh Ketua RW setelah dikonsultasikan kepada Lurah, dimana rapat tersebut dianggap sah apabila dihadiri dan ditandatangani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kepala keluarga, dan hasil rapat tersebut diusulkan kepada Lurah dan Camat untuk mendapat persetujuan dari Wali Kota.
  • Pemerkaran dianggap sah setelah mendapat persetujuan dari Wali Kota.

Syarat untuk dipilih menjadi Pengurus RT dan RW adalah sebagai berikut :
  • bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  • setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945; 
  • berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, dan berwibawa; 
  • sehat jasmani dan rohani; 
  • berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat untuk Ketua RT dan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat untuk Ketua RW; 
  • berdomisili dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, mempunyai KTP dan terdaftar dalam Kartu Keluarga pada RT/RW setempat; 
  • mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian sosial; 
  • tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap. 

Pengurus RT mempunyai kewajiban : 
  • melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas dan fungsinya; 
  • melaksanakan keputusan musyawarah warga; 
  • membina kerukunan hidup warga;
  • memberikan pelayanan kemasyarakatan kepada anggota tanpa diskriminasi; 
  • membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit tiga bulan sekali kepada Forum Musyawarah RT, RW dan Lurah; 
  • melaporkan kepada RW dan Lurah atas kejadian yang terjadi dan dipandang perlu untuk mendapat penyelesaian oleh Pemerintah Daerah. 

Pengurus RT mempunyai hak : 
  • menyampaikan pendapat dalam Rapat pertemuan lainnya;
  • memilih dan dipilih sebagai Pengurus; 
  • menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada kelurahan melalui RW untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ; 
  • berinovasi dan mengembangkan kreasi yang menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai pengurus; e. menerima pembinaan dari Kelurahan, Kecamatan, dan Pemerintah Daerah; 
  • mendapatkan bantuan operasional yang sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota

Tata Cara Pemilihan Ketua RT :
  • Pemilihan Ketua RT dipilih melalui musyawarah yang disaksikan oleh Ketua RW dan Lurah.
  • Peserta musyawarah terdiri atas seluruh Kepala Keluarga dalam wilayah RT yang bersangkutan.
  • Apabila Kepala Keluarga berhalangan hadir dapat diwakilkan oleh salah satu keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga. 
  •  Pemilihan Ketua RT dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan.
  • Panitia Pemilihan Ketua RT dibentuk melalui musyawarah masyarakat yang difasilitasi oleh Ketua RW.
  • Panitia Pemilihan Ketua RT terdiri dari: a. Pengurus RW; b.tokoh masyarakat; c. tokoh pemuda; d.tokoh wanita; e. beberapa warga yang ditunjuk sebagai unsur pembantu, bila dipandang perlu.
  • Susunan panitia pemilihan RT disahkan oleh Lurah melalui RW.
  • Panitia Pemilihan Ketua RT mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut : a. menerima nama-nama calon Ketua RT yang diusulkan dari Kepala Keluarga; b. memeriksa dan meneliti syarat-syarat administrasi bakal calon; c. melaksanakan pemilihan Ketua RT; d. membuat Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan; e. mengumumkan hasil pemilihan Ketua RT; f. melaporkan hasil pelaksanaan pemilihan kepada Lurah. 

Tahapan pemilihan Ketua RT terdiri dari : 
  • persiapan Pemilihan, meliputi kegiatan sosialisasi, pembentukan panitia pemilihan, penerimaan nama calon Ketua RT; 
  • pelaksanaan Musyawarah Pemilihan dengan susunan acara sebagai berikut : 1. pembukaan; 2. pembacaan daftar hadir dan pengesahan peserta musyawarah pemilihan; 3. penyampaian laporan pertanggungjawaban Ketua periode sebelumnya; 4. pembacaan Tata Tertib; 5. pembentukan dan penyampaian susunan Panitia Pemilihan; 6. pelaksanaan musyawarah pemilihan dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan; 7. pengumuman hasil musyawarah dan penandatanganan Berita Acara; 8. penutup. 
  • Pelaporan, terdiri dari : 1. Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan Ketua RT; 2. daftar hadir peserta musyawarah.

Syarat Syarat dalam tahapan pemilihan RT :
  • Musyawarah pemilihan sah apabila 14 dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Kepala Keluarga RT setempat. 
  • Apabila dalam suatu pelaksanaan musyawarah pemilihan Ketua RT tidak mencapai quorum, maka atas dasar pertimbangan Panitia Pemilihan dengan Pemuka masyarakat dan Lurah, pelaksanaan tersebut dalam ditunda dalam waktu 7 (tujuh) hari.
  • Apabila pelaksanaan musyawarah pemilihan Ketua RT, setelah ditunda tetap tidak mencapai quorum, maka panitia pemilihan melaksanakan pemilihan secara musyawarah dan mufakat yang hadir pada saat itu. 
  • Apabila dalam pelaksanaan musyawarah pemilihan Ketua RT terdapat jumlah suara yang sama, maka diadakan pemilihan ulang sampai ada hasil yang terpilih. 
  • Musyawarah pemilihan Ketua RT menetapkan Ketua RT. 
  • Hasil musyawarah pemilihan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan, ditandatangani oleh Panitia Pemilihan dan diketahui oleh Ketua RW serta dilampiri dengan : a. daftar hadir peserta; b. hasil musyawarah Ketua RT terpilih.

Ketua RT dan RW dapat berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa baktinya karena : 
  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri; 
  • pindah tempat tinggal keluar dari lingkungan RT atau RW yang bersangkutan; 
  • melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau norma-norma kehidupan masyarakat; dan/atau 
  • tidak lagi memenuhi persyaratan 

Setiap warga RT dan RW mempunyai kewajiban sebagai berikut : 
  • melaksanakan segala keputusan rapat forum musyawarah RT dan RW; 
  • menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT dan RW; 
  • berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan R

Setiap warga RT dan RW mempunyai hak sebagai berikut : 
  • mendapatkan pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT dan RW sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
  • mengajukan usul dan pendapat dalam rapat forum musyawarah RT dan RW; 
  • memilih dan dipilih sebagai pengurus RT dan RW; d.turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW

Kelengkapan Lembaga RT dan RW meliputi : 
  • sekretariat;
  • papan nama; 
  • bagan struktur pengurus; 
  • kop surat; 
  • stempel; 
  • buku administrasi

Demikian mengenai serba serbi yang berhubungan dengan Rukun Tetangga, lalu bagaimana dengan masa jabatan Ketua RT? 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan menyatakan :
  • Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya. 
  • Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Apa bedanya Desa sama Lurah ?

Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.

Demikian semoga bermanfaat, apabila ada pertanyaan, kritik dan saran bisa menghubungi di :


     Kantor Hukum
   Dang & Partner
    Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum



Dang Tendi Satriadi, SH
Advokat



    Office :
    Green Village Blok C No. 7 Jl. Kaliabang, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi
   HP : 082218722913

Terimakasih!

Contact Form

Name

Email *

Message *