Tuesday, July 19, 2016

Pekerja Yang Menolak Dimutasi Apakah Bisa DI PHK?

Mutasi Pekerja/Penempatan Tenaga Kerja adalah pemindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain atau satu tempat ke tempat lainnya di lingkungan perusahaan.*)

Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang mutasi pekerja/buruh oleh perusahaannya bisa kita lihat dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 32 yang berbunyi sebagai berikut :

(1) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
(2) Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
(3) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.


Yang dimaksud dengan adil dan setara adalah penempatan tenaga kerja dilakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak didasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, dan aliran politik

Sedangkan lebih detail tentang mutasi ini biasanya diatur dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama.

Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.**)

Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.**)

Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.**)

Akibat Hukum apa kalau pekerja menolak untuk dimutasi ?

Akibat hukum yang terjadi apabila pekerja menolak untuk dimutasi yaitu sebagai berikut :
  • Pekerja yang menolak untuk dimutasi bisa dinyatakan telah melanggar Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama, konsekuensinya pekerja dapat di Putus Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan dimana dia bekerja. 
Dasar Hukum yang menjadi acuan adalah Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 161 yaitu yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(3) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
  • Pekerja yang menolak untuk dimutasi bisa dinyatakan telah mangkir kerja, konsekuensinya pekerja tersebut bisa di Putus Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan dimana dia bekerja.
Dasar hukum yang dijadikan acuan adalah  Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 168 yaitu yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
(2) Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.
(3) Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

  • Kecuali pekerja itu dapat membuktikan bahwa mutasi itu dilakukan berdasarkan :
Adanya diskriminasi yaitu karena karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 153 huruf i dan Penjelasan Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 32 tentang yang dimaksud adil dan setara tanpa diskriminasi
Penghalangan atau pemaksaan terhadap pekerja oleh perusahaan agar pekerja tersebut tidak membentuk atau masuk atau menjalankan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 28 yang berbunyi sebagai berikut :
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; 
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; 
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; 
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Maka mutasi dan atau PHK yang dilakukan perusahaan batal demi hukum.

Demikian semoga bermanfaat, apabila ada pertanyaan, kritik dan saran bisa menghubungi di :


     Kantor Hukum
   Dang & Partner
    Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum



Dang Tendi Satriadi, SH
Advokat



    Office :
    Green Village Blok C No. 7 Jl. Kaliabang, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi
   HP : 082218722913


Terimakasih!

Dasar Hukum :

Contact Form

Name

Email *

Message *