Tuesday, June 28, 2016

Apakah THR Keagamaan Dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)? Kalau Ya Bagaimana Cara Penghitungan Besarnya Potongan PPh 21 terhadap THR Keagamaan?


  • Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR Keagamaan) adalah Pendapatan non Upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.*)

Dengan demikian THR Keagamaan termasuk Pendapatan non Upah yang merupakan penerimaan pekerja/buruh dari pemberi kerja dalam bentuk uang untuk pemenuhan kebutuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktiviatas, atau peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
  • Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang Undang Pajak Penghasilan.**)
  • Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya. ***)
Jadi dengan demikian yang menjadi subjek PPh 21 adalah Wajib Pajak (WP) orang pribadi subjek pajak dalam negeri dan yang menjadi objek PPh 21 adalah penghasilan.

Bagaimana dengan THR Keagamaan? Apakah termasuk objek PPh 21?

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per-32/PJ/2015 Tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN  PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN  PASAL 26 SEHUBUNGAN  DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN  ORANG 

- Pasal 5 ayat (1) huruf a yang berbunyi sebagai berikut :

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah :

a. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur mapun tidak teratur.  

- Pasal 1 angka 10 yang berbunyi sebagai berikut :

Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

- Pasal 1 angka 16 yang berbunyi sebagai berikut :

Penghasilan Pegawai Tetap yang bersifat tidak teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain dari penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain bonus, tunjangan hari raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Dengan demikian THR keagamaan termasuk penghasilan yang dikenakan potongan PPh 21, sedangkan perhitungan besarnya potongan PPh 21 terhadap THR Keagamaan bisa diuraikan sebagai berikut :

Si Fulan bekerja di PT. G, dan bulan Juli ini si Fulan selain mendapat gaji, mendapat pula THR Keagamaan dengan perincian sebagai berikut :
  • Perhitungan Potongan PPh 21 untuk bulan Juni 
Gaji Pokok
Rp. 5.000.000,-

 Tunjangan (akomodasi, uang lembur, transportasi, komunikasi,pajak, dll)
 Rp. 2.000.000,-

 Premi Jaminan Kecelakaan = 1% dari Gaji Pokok (dibayar perusahaan
Rp.      50.000,-

 Premi Jaminan Kematian = 0,3% dari Gaji Pokok (dibayar perusahaan
Rp.      15.000,-

Penghasilan Bruto=Gaji Pokok+Tunjangan+Premi Kecelakan &Kematian

 Rp. 7.065.000,-


 Biaya Jabatan = 5% dari Pengahasilan Bruto (mak. Rp. 500.000,-/bulan)
 Rp.     353.250,-

 Iuran Jaminan Hari Tua = 2% dari Gaji Pokok 
Rp.     100.000,-

 Iuran Pensiunan (kalau ada) 
 Rp.     100.000,-




Rp.     553.250,- 
 Penghasilan Netto sebulan = Penghasilan Bruto - Biaya Jabatan + Iuran

Rp.  6.511.750,- 
 Pengahasilan Netto setahun = Rp. 6.511.750,- X 12

 Rp. 78.141.000,- 
 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun ****)
Rp. 54.000.000,-

  Tambahan untuk yang kawin ****)
Rp.   4.500.000,-

 Tambahan 1 orang anak (maksimal 3 anak, Rp. 4,500.000,-/anak) ****)
 Rp.   4.500.000,-



Rp. 63.000.000,- 
 Penghasilan Kena Pajak setahun = Penghasilan Netto setahun - PTKP setahun

 Rp. 15.141.000,- 
 PPh 21 Terutang setahun = 5% X Penghasilan Kena Pajak

Rp. 757.050,- 
 PPh 21 Terutang 1 bulan = PPh 21 Terutang setahun : 12

Rp. 63.087,- 
 Untuk yang tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) = Rp. 63.087,- X 120%

Rp. 75.704,- 

 Besarnya Tarif Pajak isa dilihat dari tabel dibawah ini :

Penghasilan Kena Pajak
Besarnya Tarif Pajak (%)
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
5% (lima persen)
Diatas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 250.000.000,-
15% (lima belas persen)
Diatas Rp. 250.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-
25% (dua puluh lima persen)
Diatas Rp. 500.000.000,-
30% (tiga puluh persen)
***)


  • Penghitungan PPh 21 untuk THR Keagamaan si Fulan :


Gaji Pokok
Rp. 5.000.000,-

 Tunjangan (akomodasi, uang lembur, transportasi, komunikasi,pajak, dll)
 Rp. 2.000.000,-

 Premi Jaminan Kecelakaan = 1% dari Gaji Pokok (dibayar perusahaan
Rp.      50.000,-

 Premi Jaminan Kematian = 0,3% dari Gaji Pokok (dibayar perusahaan
Rp.      15.000,-

Penghasilan Bruto sebulan = Gaji Pokok + Tunjangan + Premi Kecelakan & Kematian
 Rp. 7.065.000,-
Penghasilan Bruto setahun = Rp. 7.065.000 X 12
Rp. 84.780.000,-

Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR Keagamaan)
Rp. 5.000.000,-



Rp. 89.780.000,-
 Biaya Jabatan setahun= 5% dari Pengahasilan Bruto setahun (mak. Rp. 6.000.000,-/tahun)
 Rp. 4.489.000,-
 Iuran Jaminan Hari Tua/tahun = 2% dari Gaji Pokok 
Rp. 1.200.000,-

 Iuran Pensiunan (kalau ada)/tahun 
 Rp. 1.200.000,-



Rp. 6.689.000,-
 Penghasilan Netto setahun = Penghasilan Bruto setahun - Biaya Jabatan + Iuran2 setahun
Rp.  83.091.000,- 
 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun ****)
Rp. 54.000.000,-

  Tambahan untuk yang kawin ****)
Rp.   4.500.000,-

 Tambahan 1 orang anak (maksimal 3 anak, Rp. 4,500.000,-/anak) ****)
 Rp.   4.500.000,-


Rp. 63.000.000,- 
 Penghasilan Kena Pajak setahun = Penghasilan Netto setahun - PTKP setahun
 Rp. 20.091.000,- 
 PPh 21 Terutang gaji+ THR setahun = 5% X Penghasilan Kena Pajak
Rp. 1.004.550,- 
 PPh 21 Terutang gaji setahun
Rp. 757.050,-
 PPh 21 THR Keagamaan

Rp. 247.500,- 
PPh 21 yang dibayar si fulan bulan juli 63.087 + 247.500

Rp. 310.587,-

Demikian semoga bermanfaat, apabila ada pertanyaan, kritik dan saran bisa menghubungi di :


     Kantor Hukum
   Dang & Partner
    Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum



Dang Tendi Satriadi, SH
Advokat



    Office :
    Green Village Blok C No. 7 Jl. Kaliabang, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi
   HP : 082218722913


Terima kasih!

Dasar Hukum :

*) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan
**) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ/2015 Tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN  PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN  PASAL 26 SEHUBUNGAN  DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN  ORANG 
***) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
****) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :101/PMK.010/2016 Tentang PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

Contact Form

Name

Email *

Message *