- Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR Keagamaan) adalah Pendapatan non Upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.*)
Dengan demikian THR Keagamaan termasuk Pendapatan non Upah yang merupakan penerimaan pekerja/buruh dari pemberi kerja dalam bentuk uang untuk pemenuhan kebutuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktiviatas, atau peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
- Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang Undang Pajak Penghasilan.**)
- Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya. ***)
Bagaimana dengan THR Keagamaan? Apakah termasuk objek PPh 21?
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per-32/PJ/2015 Tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG
- Pasal 5 ayat (1) huruf a yang berbunyi sebagai berikut :
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah :
a. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur mapun tidak teratur.
- Pasal 1 angka 10 yang berbunyi sebagai berikut :
Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
- Pasal 1 angka 16 yang berbunyi sebagai berikut :
Penghasilan Pegawai Tetap yang bersifat tidak teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain dari penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain bonus, tunjangan hari raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.
Dengan demikian THR keagamaan termasuk penghasilan yang dikenakan potongan PPh 21, sedangkan perhitungan besarnya potongan PPh 21 terhadap THR Keagamaan bisa diuraikan sebagai berikut :
Si Fulan bekerja di PT. G, dan bulan Juli ini si Fulan selain mendapat gaji, mendapat pula THR Keagamaan dengan perincian sebagai berikut :
- Perhitungan Potongan PPh 21 untuk bulan Juni
Gaji Pokok
|
Rp. 5.000.000,-
|
|
Rp. 2.000.000,-
|
||
Rp. 50.000,-
|
||
Rp. 15.000,-
|
||
Penghasilan Bruto=Gaji Pokok+Tunjangan+Premi Kecelakan &Kematian
|
Rp. 7.065.000,- | |
Rp. 353.250,-
|
||
Rp. 100.000,-
|
||
Rp. 100.000,-
|
||
Rp. 54.000.000,-
|
||
Rp. 4.500.000,-
|
||
Rp. 4.500.000,-
|
||
Besarnya Tarif Pajak isa dilihat dari tabel dibawah ini :
Penghasilan Kena Pajak
|
Besarnya Tarif Pajak
(%)
|
Sampai dengan
Rp. 50.000.000,-
|
5%
(lima persen)
|
Diatas
Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 250.000.000,-
|
15%
(lima belas persen)
|
Diatas
Rp. 250.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-
|
25%
(dua puluh lima persen)
|
Diatas
Rp. 500.000.000,-
|
30%
(tiga puluh persen)
|
- Penghitungan PPh 21 untuk THR Keagamaan si Fulan :
Gaji Pokok
|
Rp.
5.000.000,-
|
|
Tunjangan
(akomodasi, uang lembur, transportasi, komunikasi,pajak, dll)
|
Rp.
2.000.000,-
|
|
Premi
Jaminan Kecelakaan = 1% dari Gaji Pokok (dibayar perusahaan
|
Rp.
50.000,-
|
|
Premi
Jaminan Kematian = 0,3% dari Gaji Pokok (dibayar perusahaan)
|
Rp.
15.000,-
|
|
Penghasilan Bruto sebulan = Gaji Pokok + Tunjangan + Premi Kecelakan & Kematian
|
Rp. 7.065.000,-
|
|
Penghasilan
Bruto setahun = Rp. 7.065.000 X 12
|
Rp.
84.780.000,-
|
|
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR
Keagamaan)
|
Rp. 5.000.000,-
|
|
Rp. 89.780.000,-
|
||
Biaya
Jabatan setahun= 5% dari Pengahasilan Bruto setahun (mak. Rp. 6.000.000,-/tahun)
|
Rp.
4.489.000,-
|
|
Iuran
Jaminan Hari Tua/tahun = 2% dari Gaji Pokok
|
Rp.
1.200.000,-
|
|
Iuran
Pensiunan (kalau ada)/tahun
|
Rp.
1.200.000,-
|
|
Rp. 6.689.000,-
|
||
Penghasilan
Netto setahun = Penghasilan Bruto setahun -
Biaya Jabatan + Iuran2 setahun
|
Rp. 83.091.000,-
|
|
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun ****)
|
Rp.
54.000.000,-
|
|
Tambahan
untuk yang kawin ****)
|
Rp.
4.500.000,-
|
|
Tambahan
1 orang anak (maksimal 3 anak, Rp. 4,500.000,-/anak) ****)
|
Rp.
4.500.000,-
|
|
Rp. 63.000.000,-
|
||
Penghasilan
Kena Pajak setahun = Penghasilan Netto setahun - PTKP setahun
|
Rp. 20.091.000,-
|
|
PPh
21 Terutang gaji+ THR setahun = 5% X Penghasilan Kena Pajak
|
Rp. 1.004.550,-
|
|
PPh
21 Terutang gaji setahun
|
Rp. 757.050,-
|
|
PPh 21 THR Keagamaan
|
Rp. 247.500,-
|
|
PPh 21 yang dibayar si fulan bulan
juli 63.087 + 247.500
|
Rp. 310.587,-
|
Demikian semoga bermanfaat, apabila ada pertanyaan, kritik dan saran bisa menghubungi di :
Kantor Hukum
Dang & Partner
Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum
Dang Tendi
Satriadi, SH
Advokat
Office :
Green Village Blok C No. 7 Jl. Kaliabang,
Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi
HP : 082218722913
|
Terima kasih!
Dasar Hukum :
*) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan
**) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ/2015 Tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG
***) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
****) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :101/PMK.010/2016 Tentang PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK